LEBAK, BANTEN – Publik digegerkan dengan pernyataan terbaru dari Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK Nusantara) yang secara blak-blakan menyoroti bobroknya praktik tambang batu bara ilegal di Kabupaten Lebak, Banten. Tak hanya menguak perusakan lingkungan yang masif, laporan strategis BARALAK Nusantara bahkan menuding adanya dugaan keterlibatan dan pembiaran oleh oknum pejabat Perhutani. Desakan keras pun dilayangkan kepada Kapolri untuk segera menindak tegas para dalang di balik kejahatan lingkungan dan korupsi ini.
Dalam dokumen laporan pengaduan bernomor 019/LAPDU/DPP-BARALAK/VII/2025 yang diajukan kepada Kapolri Cq. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) pada 30 Agustus 2025, BARALAK Nusantara membeberkan hasil kajian mendalam yang menunjukkan betapa merajalelanya penambangan batu bara tanpa izin di wilayah tersebut. Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, praktik ini ditengarai menjadi lahan basah bagi segelintir oknum yang seharusnya menjadi pelindung aset negara.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya pembiaran, bahkan keterlibatan, oknum aparatur negara. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan rakyat,” tegas Ketua Umum BARALAK Nusantara Yudistira. Rabu (30/07/23). Laporan tersebut merujuk pada undang-undang pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup yang secara jelas mengkategorikan aktivitas ilegal ini sebagai tindak pidana serius.
Tak hanya itu, BARALAK Nusantara dengan lantang menyatakan bahwa oknum pejabat Kesatuan Resor Pemangku Hutan (KRPH) atau aparat negara lainnya yang terbukti menerima suap atau gratifikasi, serta dengan sengaja membiarkan kejahatan ini, harus dihukum setegas-tegasnya. Mereka terancam sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat, sesuai dengan ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Menurut tim analis kajian Baralak Nusantara, Oknum KPH Banten, KRPH Panyaungan dan KRPH Bayah menjadi target utaman dalam laporan kami” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingatkan kembali bahwa persoalan tambang ilegal di Lebak bukanlah hal baru, melainkan borok menahun yang kini semakin terkuak. BARALAK Nusantara berharap laporannya ini dapat menjadi titik balik, memicu gebrakan nyata dari aparat penegak hukum untuk memberantas tuntas mafia tambang ilegal dan membersihkan birokrasi dari oknum-oknum busuk yang menggerogoti kekayaan alam demi keuntungan pribadi.
Sampai berita ini kembali dipublis, Oknum KPH Banten, KRPH Bayah dan KRPH Panyaungan masih belum memberikan tangapan resmiya____
Reporter: M. Rizky