Serang – (PIN) -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menolak gugatan yang diajukan kubu Desi Ferawati soal kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang. Dengan putusan ini, Bahrul Ulum dinyatakan sah secara hukum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang.
Putusan dibacakan pada Selasa (22/7/2025) dalam sidang yang berlangsung di PTUN Serang. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak diterima alias niet ontvankelijk verklaard.
“Ketika hakim menyatakan gugatan tidak diterima, otomatis SK Bupati Serang yang menetapkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna masih berlaku dan sah secara hukum,” kata Kuasa Hukum Bahrul Ulum, Deni Ismail Pamungkas, kepada wartawan.
Deni mengungkapkan, proses gugatan tersebut bergulir sejak Februari 2025 dan telah melalui 8 hingga 9 kali persidangan, baik secara luring maupun daring.
“Alhamdulillah, perjuangan panjang ini berakhir manis. Gugatan mereka ditolak, artinya kepemimpinan Bahrul Ulum sah,” ujarnya.
Bahrul: Enggak Ada Dualisme!
Bahrul Ulum yang juga Ketua DPRD Kabupaten Serang menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan sejak awal tidak pernah ada dualisme dalam tubuh Karang Taruna Kabupaten Serang.
“Yang diakui provinsi dan pusat cuma satu, yaitu hasil Temu Karya yang memilih saya sebagai ketua. Jadi nggak ada dualisme,” tegas Bahrul.
Ia mengaku akan segera melaporkan hasil putusan PTUN ini ke Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan dinas terkait untuk kemudian kembali menjalankan program-program Karang Taruna.
Bahrul juga berharap semua pihak, termasuk penggugat, bisa menerima putusan ini dengan lapang dada.
“Saya tadi sempat ngobrol santai sama Bu Desi, beliau bilang ‘ya sudah Pak Ketua, yang terbaik saja’. Saya pikir ini sinyal positif untuk kita maju bersama,” kata Bahrul.
Putusan PTUN ini sekaligus mengakhiri polemik soal kepemimpinan Karang Taruna Kabupaten Serang dan memperkuat legalitas kepengurusan di bawah Bahrul Ulum. (**/).