LEBAK, BANTEN — Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 1 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menuai sorotan tajam dari elemen masyarakat sipil. Salah satunya datang dari Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak Nusantara) yang menyatakan telah menemukan indikasi penyimpangan serius dalam pelaksanaan penerimaan siswa jalur mutasi.
Ketua Umum DPP Baralak Nusantara, Yudistira, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan terkait dugaan praktik jual beli kuota jalur mutasi di sekolah tersebut.
BACA: SMPN 1 Rangkasbitung Kutip Anggaran Perpisahan sebesar 330 ribu
“Kami menduga kuat, bahkan disinyalir ada upaya memperjualbelikan kuota jalur mutasi di SMPN 1 Rangkasbitung. Bukti-bukti awal sudah kami kantongi dan sedang kami lengkapi,” ujar Yudistira dalam keterangannya, Senin (6/7/2025).
Ia menilai praktik semacam ini mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan, serta menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pihak sekolah.
“Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa Kepala Sekolah SMPN 1 Rangkasbitung patut diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menentukan siapa saja yang diterima melalui jalur mutasi. Ini bukan hanya masalah administratif, tapi bisa masuk ke ranah pidana,” tegasnya.
Untuk itu, Baralak Nusantara mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak agar segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proses SPMB tersebut.
“Kami mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak segera menerjunkan tim investigasi dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses SPMB di SMPN 1 Rangkasbitung. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus diberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat,” kata Yudistira.
BACA: Baralak Sebut Kutipan Uang Perpisahan di SMPN 1 Rangkasbitung Berpotensi Pungli
Menurutnya, pengawasan ketat terhadap jalur mutasi penting dilakukan untuk menjaga integritas sistem pendidikan, agar tidak menjadi ladang kepentingan oknum tertentu.
Baralak Nusantara juga membuka saluran aduan bagi masyarakat yang memiliki informasi, bukti, atau mengalami langsung dugaan praktik kecurangan dalam proses penerimaan siswa di sekolah negeri.
“Kami akan terus kawal kasus ini sampai tuntas. Dunia pendidikan tidak boleh dicemari oleh praktik-praktik kotor yang hanya menguntungkan segelintir orang dan merugikan hak anak-anak dari keluarga kurang mampu,” pungkas Yudistira.