Example floating
Example floating

Baralak Sebut Pengalokasian Dana Bos Kinerja PKBM di Lebak Merupakan Bukti Korupsi Terstruktur

Gambar ilustrasi Bos Kinerja PKBM
Gambar ilustrasi Bos Kinerja PKBM (foto: portal informasi nusantara )
spanduk 120x600

LEBAK, (PIN) – Pengalokasian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja untuk 6 (enam) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Lebak di soal aktivis Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak), lantaran alokasi dana dari Kemendikbudristek RI sebesar Rp.45 juta rupiah per PKBM disinyalir tidak tepat sasaran.

Menurut pentolan Baralak, Yudistira, alokasi dana Bos Kinerja tersebut sangat patut diduga bahkan disinyalir hanya dijadikan ajang bancakan para oknum pengelola PKBM.

logo

BACA: Diduga Tidak layak,Enam PKBM di Lebak Dapat BOS Kinerja

“Saya yakin pengalokasian dana BOS Kinerja tersebut selain tidak tepat sasaran, kami juga meyakini kalau anggaran ratusan juta tersebut hanya dijadikan aji mumpung dan dipastikan menjadi dana bancakan,” kata Yudistira, Selasa (02/07/2025).

Dia menyebut kalau PKBM yang mendapatkan bantuan Bos Kinerja idealnya harus PKBM yang mempunyai prestasi dan keunggulan lebih dibandingkan dengan PKBM lainnya.

“Dari enam PKBM yang mendapatkan Bos Kinerja, bahkan ada salah satu PKBM yang baru berdiri belum genap dua tahun bisa mendapatkan. Jelas ini kami pertanyakan, karena sangat bertentangan dengan aturan dan persyaratan yang sudah ditetapkan.” tandas Yudistira.

Dugaan bermasalah pada BOS Kinerja yang dialokasikan untuk 6 PKBM di kabupaten lebak, menurut Pentolan Baralak Nusantara terjadi akibat lemahnya pengawasan oleh pihak dinas terkait dalam hal ini Bidang Pendidikan Non Formal (PNF) setempat.

Tugas dinas pendidikan setempat dalam pengawasan dana BOS Kinerja untuk PKBM meliputi verifikasi data, pemantauan penggunaan dana, dan pelaporan. 

BACA: Diduga Dana Anggaran BOS di Lebak Selatan Disalahgunakan

Mereka juga berperan dalam memberikan pembinaan dan bimbingan teknis kepada PKBM terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS Kinerja’

“Jadi kalau pihak dinas mengatakan pada kegiatan PKBM itu tidak tau apa-apa, itu hanyalah jawaban yang sangat bertentangan dengan Juknis yang ada, dan terkesan tidak mau disalahkan, fakta inilah yang di sebut dengan Korupsi Terstruktur dan Sistematis” kata Yudistira menegaskan.

BACA: Baralak Sebut Kutipan Uang Perpisahan di SMPN 1 Rangkasbitung Berpotensi Pungli

Ditempat terpisah, pengelola PKBM Kencana Ungu, salah satu PKBM yang mendapatkan BOS Kinerja, ketika ditemui di kediamannya mengatakan jika anggaran Bos Kinerja yang ia dapatkan akan dikembalikan ke kas negara. Namun, saat ditanya kenapa akan di kembalikan, ia mengaku jika PKBM yang dikelolanya tahun depan akan tutup.

“Uang Bos Kinerja sebesar Rp. 45 juta ini akan saya kembalikan ke kas negara, karena mulai tahun depan PKBM saya akan tutup,”akunya.

Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Bidang Pendidikan Non Formal (PNF) pada dinas pendidikan Kabupaten Lebak, belum bisa ditemui guna dipintai tanggapannya. ***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *