LEBAK, (PIN) – Aktivitas penambangan emas di PT Samudra Banten Jaya yang terletak di Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Banten kembali menuai protes dari aktivis setempat. Protes tersebut datang dari Distrik Kabupaten Lebak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Lebak.
Dari keterangan resmi Ketua Distrik Lebak LSM GMBI Ade Surnaga, pihak PT SBJ telah melakukan kesalahan besar dengan tetap melakukan eksploitasi alam dengan cara melakukan penambangan tanpa memiliki ijin yang resmi dari pemerintah.
“Kita hidup di negara yang taat dan patuh terhadap aturan, di Republik ini tidak ada satu orangpun yang kebal dari hukum, tapi lihat fakta yang terjadi saat ini di area PT SBJ, mereka tetap melakukan aktivitas tanpa tersentuh oleh hukum” kata Ade. Minggu (22/6/23).
Ketua Distrik Lebak LSM GMBI yang keseharian akrab dengan panggilan King Naga ini menyebut jika kelakuan para penambang yang ada di area PT SBJ tidak jauh berbeda dari Gurandil.
Bahkan King Naga menyebut kalau PT SBJ adalah pelaku kejahatan luar biasa (exstraordinari crime)
“Lebih parah dari gurandil, aktivitas di SBJ adalah exstraordinary crime sebab mereka melakukan penambangan secara ilegal dengan skala besar secara sistematis dan terorganisir yang mengakibatkan kerusakan alam dalam jangka panjang dan merugikan masyarakat serta negara” kata King
“Wajar kalau PT SBJ seperti memakai topeng sehingga tidak tersentuh oleh hukum” lanjutnya.
Dikatakan KIng Naga, PT SBJ kemungkinan telah disusupi oleh orang yang tidak bertanggung jawab sehingga aktivitas penambangan yang terlihat dilakukan secara masiv padahal kelengkapan dokumen untuk melakukan produksi oleh PT SBJ belum bisa di pertanggung jawabkaan keabsahanya.
BACA: Tokoh Banten Buya Sudjana Karis Minta Kejagung RI Tangkap “Bromocorah” Emas di PT SBJ
“Saya tidak hanya sekedar berasumsi, namun pernyataan saya ini tentunya sangat mendasar, sebab dari kajian yang kami lakukan, sekitar 12 poin dokumen yang belum dimiliki PT SBJ sampai saat ini” kata King Naga menjelaskan.
Dijelaskan King, Dokumen tersebut yakni Dokumen Jaminan rencana reklamasi dan paska tambang (rehabilitasi), Dokumen Explorasi, Dokumen Sumberdaya, Dokumen Cadangan, Dokumen Studi kelayakan, Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, Dokumen RIPPM. Dokumen Laporan bukaan lahan, Dokumen Laporan triwulan, Dokumen Iuran tahunan,(PNBB), Dokumen Laporan Produksi dan pemasaran serta Dokumen Penjualan dan royalti diduga kuat tidak dimiliki oleh PT SBJ.
“Itulah alasan kenapa saya meyebut aktivitas penambangan disana ibarat Gurandil Bertopeng pelaku kejahatan luar biasa” King Naga menegaskan.
Sampai berita ini kembali di publis, Humas PT Samudra Banten Jaya, Sanjaya Ibo hanya mengirimkan pesan watsapp dengan kalimat yang sangat tidak pantas “A**j**g Loe, Bikin narasi kaya t*i” (**/red)