LEBAK, (PIN),- Polemik yang tidak kunjung usai di tambang emas PT Samudra Banten Jaya sebagai pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) masih menyisakan protes yang terus mengalir dari berbagai kalangan. Protes tersebut mengalir mulai dari kalangan aktivis, Mahasiswa, dan warga sekitar hingga tokoh masyarakat Banten yang terdampak oleh pengolahan emas yang dilakukan oleh PT SBJ.
Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat Banten, Buya Sujana Karis mengatakan bahwa ia akan melayangkan surat pengaduan ke DPD RI dan DPR RI, tujuannya agar segera memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan penangkapan kepada para bromocorah emas yang ada di PT SBJ.
“Kejagung harus segera melakukan penangkapan kepada para bromocorah di PT SBJ, dan melakukan sanksi berupa penutupan secara permanen sampai semua perijinan dilengkapi” kata Buya Rabu (18/6/25).
Tokoh Banten kelahiran Kabupaten Lebak ini mengatakan, jika hal itu (penangkapan) perlu dilakukan agar hukum di republik ini kembali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
“Segera tangkap semua dan siapapun yang terlibat di sana tanpa tebang pilih, jika dibiarkan saya khawatir akan ada pengadilan masyarakat di lokasi PT SBJ yang berpotensi menimbulkan korban,” imbuhnya.
Disinggung mengenai siapakan para bromocorah emas yang ada di PT SBJ. Tokoh Khasismatik Banten ini mengaku sudah mengantungi nama yang keterlibatannya di PT SBJ sangat dominan.
“Saya sudah mengantungi semua nama yang patut diduga telah melakukan pelanggaran keras, dan secara hukum mereka (bromocorah) pantas untuk di tangkap, hanya tinggal menunggu waktu saja” katanya melanjutkan.
Diketahui, perusahaan tambang emas PT Samudra Banten Jaya (SBJ) yang berlokasi di Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Banten sepertinya tidak menggubris aturan yang ada. Makin hari kegiatan eksploitasi emas di area tambang itu makin menjadi, bahkan terkesan membabibuta.
Sebab, sudah beberapa kali pihak Kementrian Lingkungan Hidup melalui Gakkum melakukan penertiban dengan cara memasang segel, bahkan pihak Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap PT SBJ dan menerapkan denda sebanyak Rp. 2 miliar karena PT. SBJ terbukti telah melakukan pelanggaran.
Sampai berita ini kembali ditayangkan, awak media masih mencoba untuk bisa menghubungi pihak yang terkait dalam pemberitaan ini. (**/)
Redaksi