LEBAK, Menjelang kelulusan kelulusan sekolah, SMPN 1 Rangkasbitung mengeluarka kebijakan untuk melakukan kutipan uang sebesar Rp. 330.000,- ( tiga ratus tiga puluh ribu ) per siswa, Pugutan tersebut dibebankan kepada siswa kelas III atau kelas 9 ( sembilan ).
Menurut salahsatu Orang tua siswa yang wanti-wanti agar namanya tidak di publish ( redaksi berhak menyamarkan nama narasumber ), uang sebesar 330 ribu tersebut untuk pembayaran sampul ijazah dan perpisahan
“Ya, anak saya disuruh membayar uang sebesar 330 ribu, katanya untuk biaya sampul ijazah dan perpisahan” katanya pada awak media ini Senin. (22/4/25).
Dia mengatakan kalau pembayaran sebesar itu bisa dilakukan dengan mencicil. “Kata pa gurunya bisa dicicil pembayarannya” kata sumber menyebut nama salahseorang staff guru di SMPN 1 Rangkasbitung..
Adanya kebijakan pungutan yang dibebankan kepada anaknya, sumber yang mengaku keberatan, namun demi masa depan pendidikan anaknya yang saat ini kelas 9 (sebilan) dengan segala upaya dirinya harus memenuhi pembayaran tersebut.
“Ya mau gimana lagi, kalau saya menolak, saya khawatir nanti kelulusan anak saya akan terhambat” kata sumber lagi.
Sampai berita ini dipubliasikan, kantor berita portal informasi nusantara masih berupaya untuk bisa menghubungi pihak pihak yang yang terkait dengan adanya kebijakan pungutan di SMPN 1 Rangkasbitung (red/**).
Respon (1)