Example floating
Example floating
banner 970x250

Dugaan Adanya Prilaku Amoral Oknum Pegawai Tenaga Kontrak di Disdukcapil Kab Lebak, “Kami Akan Segera Tindaklanjuti”.

IMG 20250313 114025 253 scaled e1741846538836
Kepala Dinas Dukcapil  Ahmad Nur Muhammad, S.E., M.Kom (kanan) didampingi sekretaris dinas
banner 120x600

LEBAK, – Dugaan adanya prilaku yang melanggar etika dan moral yang dilakukan oleh oknum pegawai kontrak di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, berinisial (YD) terhadap (LF) terus bergulir hingga adanya rapat yang dilakukan oleh pihak dinas dan pihak keluarga suami sah dari LF, Kamis (13/2/25).

Dalam rapat tersebut, perwakilan Pihak keluarga suami sah dari LF menyampaikan kalau pihaknya merasa di rugikan oleh tindakan oknum pegawai tenaga kontrak (YD) yang telah mengganggu LF hingga persoalan tersebut maju ke meja persidangan perceraian

banner 325x300

“Kami merasa dirugikan dengan adanya sikap dari YD yang telah mengganggu rumah tangga adik saya” kata Nas Kakak kandung suami LF ,

BACA: Diduga Selingkuhi Wanita Bersuami Oknum Pegawai Disdukcapil Lebak Akan Dilaporkan Pihak Keluarga ke Bupati.

Dia menyebut jika ulah amoral yang dilakukan oleh YD telah berdampak terhadap rumah tangga adiknya yang harus bergulir sampai ke persidangan pengadilan agama antara LF dan suami sahnya.

“Saya minta kepada bapak Kadis agar segera memberkan tindakan kepada oknum pegawainya yang telah dengan sebgaja melanggar etika dan moral, agar kedepannya tidak ada lagi perbuatan serupa” sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Dukcapil  Ahmad Nur Muhammad, S.E., M.Kom mengatakan akan segera menindak lanjuti laporan tersebut dan memerintahkan sekretaris dinas untuk menginvetarisir laporan dan menyerahkannya ke pihak inspektorat.

“Mulai cari sekarang saya memerintahkan kepada Sekdis untuk segera menindaklanjuti laporan ini” katanya.

BACA: Polemik Anggaran 100 juta Untuk Website Desa di Kabupaten Serang, Harus Ada Tindakan Kongkrit Dari APH

Dia mengatakan kalau untuk sanksi yang akan diberikan terhadap oknum pegawai yang yang terbukti telah melanggar kode etik kepegawaian akan diberikan sesuai dengan fatwa dari Inspektorat sebagai unit kerja yang mempunyai kewenangan dan kebijakan keputusan.

“Segera setelah laporannya kita serahkan ke inspektorat, sanksi nya apakah itu pemecatan atau sangsi administrasi lainnya itu akan ditentukan setelah inspektorat memberikan fatwa” katanya melanjutkan (**/red).

banner 300250
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *