LEBAK, – Dugaan adanya prilaku yang melanggar etika dan moral yang dilakukan oleh oknum pegawai kontrak di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, berinisial (YD) terhadap (LF) terus bergulir hingga adanya rapat yang dilakukan oleh pihak dinas dan pihak keluarga suami sah dari LF, Kamis (13/2/25).
Dalam rapat tersebut, perwakilan Pihak keluarga suami sah dari LF menyampaikan kalau pihaknya merasa di rugikan oleh tindakan oknum pegawai tenaga kontrak (YD) yang telah mengganggu LF hingga persoalan tersebut maju ke meja persidangan perceraian
“Kami merasa dirugikan dengan adanya sikap dari YD yang telah mengganggu rumah tangga adik saya” kata Nas Kakak kandung suami LF ,
Dia menyebut jika ulah amoral yang dilakukan oleh YD telah berdampak terhadap rumah tangga adiknya yang harus bergulir sampai ke persidangan pengadilan agama antara LF dan suami sahnya.
“Saya minta kepada bapak Kadis agar segera memberkan tindakan kepada oknum pegawainya yang telah dengan sebgaja melanggar etika dan moral, agar kedepannya tidak ada lagi perbuatan serupa” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Ahmad Nur Muhammad, S.E., M.Kom mengatakan akan segera menindak lanjuti laporan tersebut dan memerintahkan sekretaris dinas untuk menginvetarisir laporan dan menyerahkannya ke pihak inspektorat.
“Mulai cari sekarang saya memerintahkan kepada Sekdis untuk segera menindaklanjuti laporan ini” katanya.
Dia mengatakan kalau untuk sanksi yang akan diberikan terhadap oknum pegawai yang yang terbukti telah melanggar kode etik kepegawaian akan diberikan sesuai dengan fatwa dari Inspektorat sebagai unit kerja yang mempunyai kewenangan dan kebijakan keputusan.
“Segera setelah laporannya kita serahkan ke inspektorat, sanksi nya apakah itu pemecatan atau sangsi administrasi lainnya itu akan ditentukan setelah inspektorat memberikan fatwa” katanya melanjutkan (**/red).