BANTEN, – Polemik terlihat ketika Pemerintah Kabupaten Serang, yang diwakilkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menandatangani surat keputusan Rekomendasi pembuatan Website Desa dengan PT Wahana Semesta Multimedia sebagai penyedia.
Di mana Program Pembuatan Website Desa tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa dan tidak jelas dasar Hukum yang memayungi keberadaan serta keberjalanan Program ini. Hal ini pula yang dirasa oleh banyak masyarakat Desa se-Kabupaten Serang bahwa dalam program tersebut diduga kuat adanya indikasi Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang dari seorang Kepala DPMPD.
Kalangan Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik menilai kalau program pengadaan website desa di Kabupaten serang sebagai wahana timbulnya Tindak Pidana Gratifikasi yang mengarah kepada upaya memperkaya diri sendiri atau Korupsi.
Banyak nya Masyarakat yang mempertanyakan transparanasi anggaran dan pengelolaan website desa kepada Kepala Dinas DPMD, tidak membuahkan klarifikasi apapun. Aktivis Pemerhati Kebijakan menyebut bahwa ada ketidaklayakan dari seorang Pejabat Publik atau Pejabat Pemerintah (Kadis DPMPD) saat tidak bisa memberikan keterangan apapun kepada masyarakat yang mempertanyakan program tersebut.
Idealnya, Kepala Dinas DPMD bisa memberikan jawaban berupa Transparansi Anggaran dan Pengelolaan Wibesite Desa, sebab Program ini akan bersentuhan langsung dengan Masyarakat Desa se-Kabupaten Serang.
Dalam program Website Desa yang dianggarkan sebesar 100 juta di tiap-tiap Desa, Keberadaan Dinas DPMD yang di nakhodai oleh seorang Kepala Dinas saat di konfrmasi seperti lempar batu sembunyi tangan.
Ketidakterbukaan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Serang, mempertegas kegaduhan di Masyarakat Desa se-Kabupaten Serang, bahwa ada hal yang di sembunyikan.
Masyarakat menilai ada nya Konfrontasi dari Kepala Dinas DPMD, dalam hal ini, yang mengupayakan diri nya tidak tersandung kasus hukum terhadap permasalahan ini, dengan berbagai cara. Masyarakat dapat menilai karena Kasus ini sudah beberapa-kali dilaporkan tapi tidak mendapatkan keterusan perjalanan dari laporan tersebut.
Untuk diketahui, Polemik Pengadaan Wesite Desa di Kabupaten Serang ini sudah bergulir sampai ke Aparatur Penegak hukum (APH) dan beberapa kalangan aktivis setempat menyerukan berbagai seruan aksi, namun hal mengejutkan terjadi ketika semua laporan bak sebuah es yang membeku, tidak ada tindak lanjut atas pelaporan tersebut.
Masyarakat cemas akan hal seperti ini jika benar terjadi, harus ada upaya Klarifikasi Publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Serang dalam hal ini yang menandatangani berkas Kesepakatan Kerja Sama Program, yaitu Kepala Dinas DPMD, agar tidak larut membiaskan permasalah berkelumit menjadi isu liar di tengah Masyarakat Kabupaten Serang.
Bisa dipastikan kalaupun terjadi Tindak Pidana Gratifikas dan Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas DPMD Kabupaten Serang, maka ini akan mencoreng seluruh Pejabat DPMD dan Perangkat Desa. Harus ada pengawasan dan tindakan Hukum yang jelas bagi setiap Pejabat Pemerintah Kabupaten Serang, yang berupaya melakukan Tindak Pidana Gratifikasi dan Korupsi.
Jangan sampai masyarakat mengira bahwa ada Oknum dalam tubuh Pemerintah Kabupaten Serang yang kebal hukum dan akhir nya bertindak sewenang-wenang terhadap kebijakan yang dilakukan dalam jabatanya. (red)
penulis: Redaksi editor: Yudistira