LEBAK,– Ormas Badak Banten DPD Kabupaten Lebak mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan penetapan lokasi tambang rakyat dan mempermuda proses perijinannya. Hal tersebut dilakukan Ormas Badak Banten menyusul adanya tindakan hukum yang dilakuka Polda Banten dengan menangkap 10 orang warga lebak dengan tuduhan melakukan penambangan dan pengolahan emas secara ilegal.
Dalam agenda rapat antara Ormas Badak Banten dengan komisi IV DPRD Lebak, Senin (10/03/25) yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR, pembahasan mengenai polemik penangkapan 10 orang warga oleh polda banten menjadi pembahasan utama yang dibawa Ormas Badak Banten selain pembahasan tentang bagaimana pemkab lebak dinilai telah lalai dalam memberikan rasa aman bagi warganya dalam mencari nafkah kebutuhan kesehariannya.
BACA: Polda Banten Ringkus 10 Pelaku Penambang Emas Ilegal di Lebak
Pada kesempatan itu, Ketua DPD Lebak Ormas Badak Banten, Emus Nanang mengatakan bahwa kehadirannya di ruangan rapat komisi IV DPRD Lebak sebagai penyambung suara rakyat yang terdampak sektoral tambang emas.
Dia menyebut kalau persoalan tambang rakyat hanyalah menjadi sebuah wacana tanpa bisa direlisasikan oleh pemerintah.
“Persoalan tambang rakyat ini dari dulu hanya dijadikan lahan para oknum birokrat dan oknum APH untuk memperkaya diri, sebab sampai saat ini kejadian ditangkapnya para penambang mennjadi upaya mereka agar terkesan bahwa mereka para Oknum APH telah melakukan pekerjaannya” kata Emus.
Kejadian ini, lanjut Emus, seharusnya tidak terus dan terus terulang jika pemerintah daerah melakukan sosialisasi mengenai sektoral tambang bagi masyarakat dan menetapkan zona tambang rakyat.
“Kalau pemerintah terus berdiam diri, saya rasa masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan mencari nafkah di sektor tambang akan selalu merasa was-was, sekali lagi saya minta kepada semua perwakilan dari dinas terkait dan para anggota DPRD untuk segera menyampaikan aspirasi suara rakyat ini kepada pemerintah pusat” katanya menegaskan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Lebak, Ugi mengaku akan segera menindak lanjuti semua asprasi yang disampaikan oleh Ormas Badak Banten, bahkan Ketua Komisi IV ini mengajak kepada semua yang hadir di acara audiensi tersebut untuk membahas kearah bagaimana solusi terhadap polemik sektoral tambang yang saat ini telah membuat 10 orang warga lebak menjadi tersangka di Polda Banten.
“Baiknya pembahasan kita lebih kearah untuk mencari solusi terhadap masyarakat lebak yang terdampak sektoral tambang” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak Dasep Novian saat dihubungi melalui sambungan watsapnya mengatakan bahwa ada beberapa catatan yang bisa disimpulkan dari hasil rapat yang digelar oleh komisi 4 DPRD Lebak.
Pertama, Bahwa Pemkab lebak sudah menyampaikan usulan wilayah pertambangan (WPR) kepada Pemprov Banten sebagai bahan pertimbangan rekomendasi gubernur ke Kementrian untuk penetapan WPR. Kedua, Blok WPR yang diusulkan sejumlah 16 Blok WPR
“Menjadi tanggung jawab bersama untuk membantu masyarakat dalam peroses perijinan Pertambangan Rakyat (IPR) pada lokasi yang diusulkan WPR” kata Dasep (**/).
reporter: M. Rizky Editor: Yudistira