PORTAL-INFORMASI,- Seutas tali sangkar di tengah kearifan lokal Kabupaten Lebak, serta misteri mengenai keberadaan surga hasil bumi yang tak kunjung muncul adalah idiom yang tepat di rasa bagi setiap Masyarakat Kabupaten Lebak.
Kabupaten Lebak adalah salah satu dari delapan Kota/Kabupaten di Wilayah Administrasi Provinsi Banten. Keberadaan Kabupaten Lebak menjadi sebuah jawaban atas kabar baik karena menyimpan beragam kekayaan hasil bumi yang luar biasa berlimpah.
Permasalahan bermula ketika Kabupaten Lebak yang di pimpin seorang Bupati tidak mampu memberikan Alternatif jalan pencaharian Ekonomi Dasar bagi setiap Masyarakat nya. Oleh karena itu banyak sekali Masyarakat Kabupaten Lebak yang berinisiatif untuk mencari jalan keluar dari kemiskinan yang melanda.
BACA” Polda Banten Ringkus 10 Pelaku Penambang Emas Ilegal di Lebak
Observasi dilakukan selama kurun waktu 75 hari di mulai dari Awal Bulan Desember 2024 hingga Akhir Bulan Februari, Tinjauan yang dilakukan oleh Team terdiri dari berbagai Aspek, Pertama adalah Aspek Psikologis Masyarakat sekitar Tambang, kedua adalah Aspek Hukum, ketiga adalah Aspek Administrasi Kebijakan daerah hingga pusat.
Aspek-aspek tersebut yang akhirnya dapat dikolomkan menjadi sebuah data Primer yang di dapat langsung di lapangan. Sementara proses pembuatan Naskah Akademik berlangsung, beberapakali Team dalam hal ini mencoba membangun komunikasi dengan para tetua di sekitar Wilayah Adat yang terdampak Sektoral Tambang, naas banyak yang tidak sejalan dengan peraturan dan ketentuan Hukum yang berlaku.
Di beberapa titik yang Team sambangi, banyak sekali hal yang berjalan tidak sesuai ketentuan Hukum yang berlaku, seperti tidak adanya K3 dan Administrasi yang menjadi landasan Hukum mengenai IUP/WIUP. Pemerintah Daerah ketika dimintai keterangan hanya berpendapat bahwa Tambang adalah masalah yang sudah mendarah-daging. Ini menjadi rasa kejut tersendiri bagi Team dan Fasilitator kegiatan Observasi.
Diwartakan oleh Ketua Kordinator Nasional yang hadir untuk memberikan masukan bahwa Pemkab Lebak memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2011, pada Pasal 4 Huruf(b) menerangkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam Pemberian IUP dan Izin Pertambangan Rakyat(IPR), Pembinaan dan Penyelesaian Konflik Masyarakat terkait Pertambangan, dan Pengawasan Usaha Pertambangan dalam Wilayah daerah hingga 40 mil laut.
BACA: Indonesia, Kekayaan Alam dan Kisruh Tambang di Garis Khatulistiwa
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak tersebut seharus nya bisa menjadi landasan Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan segala bentuk Konflik terkait Pertambangan di Wilayah Hukum Pemda Lebak. Hanya pada Ruang Realitas di tengah Masyarakat terdampak Tambang, Pemerintah seakan abai/lalai mengenai Tugas, Pokok dan Tanggungjawab, sehingga Masyarakat masih asyik melakukan kegiatan Pertambangan Ilegal tanpa mengindahkan keselamatan diri nya dan ekosistem alam.
Dapat ditemui dengan jelas ketika Masyarakat Awam hadir di titik lokasi Pertambangan yang sudah tidak lagi di Tambang, banyak sekali lubang Tambang yang ditinggalkan begitu saja tanpa upaya Reklamasi hasil lubang Tambang. Keadaan ini membuat kegelisahan bagi mereka yang mengupayakan Kehidupan dari Alam, banyak Masyarakat mengeluh akan kemungkinan ada korban jiwa jika sampai terprosok kedalam galian bekas Tambang.
Aparat Penegak Hukum dinilai terlalu berjalan jauh dari segala keresahan yang dimilki oleh Masyarakat, mereka tetap menindak dengan tegas segala bentuk pelanggaran Hukum di Wilayah Kabupaten Lebak, tapi Pra-kondisi sebelum Penangkapan terjadi harusnya bisa diberitahukan lebih dulu menggunakan edaran Penertiban. Hal yang di rasa aneh oleh Team Observasi adalah sikap Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum, Instansi Pemerintah tersebut seperti gagal untuk mengkomunikasikan segala hal yang menyangkut kebutuhan mendasar bagi Ekonomi Masyarakat Kabupaten Lebak yang dalam hal ini adalah Masyarakat terdampak Pertambangan.
Pemerintah Kabupaten Lebak tidak menjalankan ketentuan Hukum atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 4 Huruf(b), padahal semua bentuk pengawasan dan penyelesaian Konflik terkait Tambang di Wilayah Kabupaten Lebak adalah tugas Pemerintah Daerah. Serta Aparat Penegak Hukum dinilai lemah kordinasi kepada Masyarakat luas terdampak Sektoral Tambang, ini bisa dililhat dari penangkapan sepuluh Masyarakat terdampak Tambang yang dirasa hanya dilakukan kepada Masyarakat Kecil untuk mencukupi kehidupan sehari-hari bagi keluarga nya. Berbeda dengan yang dirasakan oleh mereka yang memiliki keadaan Kapital cukup besar. Team mencoba menanyakan kepada salah satu Keluarga Penambang yang hari ini tertangkap, “cerita -1 hari sebelum ada Penangkapan mereka sudah dihubungi oleh Aparat terkait Penegakan Hukum di hari Penangkapan”.
Keadaan seperti ini dapat menjadi ganjalan mendasar akan Floting daerah tertinggal yang sulit lepas dari stigma Masyarakat Lebak itu sendiri. Pemerintah Kabupaten Lebak dalam hal ini Bupati wajib segera mengonsolidasikan segala upaya jalan keluar terbaik terkait hal ini dengan Kementrian ESDM, agar tidak adalagi masalah serupa di kedepannya. Juga Aparat Penegak Hukum harus mampu lebih terbuka dalam penyelesaian sengketa terkait Pertambangan dan jangan sampai hadirnya stigma Masyarakat bahwa Aparat Penegak Hukum hanya bisa berjalan jika ada satu nilai tukar berupa uang.
Catatan penting untuk Pembekalan serta Pembelajaran bersama, antara Pemangku Kebijakan dan Masyarakat agar menjadikan UUD 1945, Sebagai Pokok-pokok Landasan Hukum Baku. Masyarakat harus dijamin dalam semua lini kehidupan, dan hasil dari Upaya Pemerintah menjalankan Program terkait Sumber Daya Alam harus diberikan nilai kemanfaatannya kepada Masyarakat, sebab ini tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Rakyat miskin harus di bantu dan dihidupi segela kebutuhannya, sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34.
Landasan pacu atas ukuran Kepastian dan Keadilan Hukum bagi Masyarakat harus berlandaskan nilai-nilai Sosial Kemasyarakatan, jangan sampai ada istilah Hukum berjalan tebang/pilih. Permasalahan yang ter-urai di atas harus disegerakan untuk diselesaikan dengan sebaik-baiknya menggunakan Azas kepentingan bersama. Tentu hal seperti ini dapat menjawab segala konflik yang terjadi di Wilayah Kabupaten Lebak, serta Skeptisme Masyarakat akan perlahan-lahan hilang karena ada hasil kerja Kerakyatan dari seluruh Ornamen Pemerintah Daerah, entah Eksekutif, Legislatif, ataupun Yudikatif.
By: Redaksi