LEBAK,- Diduga karena mematok pembayaran di luar prosedural yang ditentukan mengenai PTSL, Camat dan beberapa Kepala Desa di Kabupaten Lebak dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan/Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badak Banten Kabupaten Lebak, Emus Nanang.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh para panitia PTSL di Kecamatan Panggarangan dan Kecamatan Cihara dengan cara menarik biaya melebihi ketentuan yang telah dtetapkan dalam Surat Keterangan Bersama (SKB) 3 mentri merupakan perbuatan yang sangat tidak terpuji.
BACA: Badak Banten Desak APH Periksa Dugaan Pungli Pada Program PTSL di Kecamatan Cihara dan Panggarangan
“Tragis dan memilukan mendapati banyak nya Oknum Kepala Desa, Camat dan Pejabat ATR/BPN Kabupaten Lebak yang diduga menggunakan Jabatan/Wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi/upaya memperkaya diri dengan proses melawan ketetapan Baku Hukum dan merugikan Negara, diantara masyarakat yang hari ini amat kelimpungan mengenai merosotnya ekonomi secara Domestik dan Daerah” kata Emus Senin (17/02/25) .
Atas dasar tersebut, kata Emus, Ormas Badak Banten, Kabupaten Lebak, menginisiasi proses Kepastian Hukum dan Keadilan Hukum dengan cara melaporkan Oknum terduga yang melakukan berbagai macam Tindak Pidana yang berkaitan dengan Korupsi/Gratifikasi, serta Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang, kepada Pihak Aparat Penegak Hukum agar tidak ter-ulang kembali kejadian serupa dikedepannya.
“Saya sudah siapkan laporan pengaduan yang akan segera kami serahkan ke APH” sambungnya.
Pelaporan tersebut, kata Emus, merupakan langkah nyata DPD Badak Banten Kabupaten Lebak dalam menjalankan Visi-Misi Organisasi dengan terus berjabat ber-iringan bersama Masyarakat Kabupaten Lebak, yang mengalami dampak kerugian materil/non materil atas Prilaku Penyalahgunaan Jabatan/Wewenang dari Oknum Pejabat Pemerintah pada semua tingkatan di Kabupaten Lebak, serta memberikan perlindungan secara moral dan mendorong ditegakan nya Keadilan untuk seluruh Masyarakat Indonesia, khususnya Masyarakat Kabupaten Lebak, agar tidak terjadi Abouse Of Power.
Emus mengaku sangat perihatin melihat banyak sekali Oknum Kepala Desa dan ASN di Wilayah Kabupaten Lebak, seperti yang disebutkan di atas, melakukan Pungutan Liar kepada pemohon, dalam hal ini Masyarakat yang mengalami kerugian secara materil akibat keserakahan Oknum-oknum tersebut.
“Kita lihat apakah mereka bisa terlepas dari jeratan hukum setelah laporan pengaduan ini kami serahkan ke APH” kata Emus lagi.
Diketahui, dalam Surat Keterangan 3 Kementrian yang ditanda tangani oleh Mentri, mencatut beberapa Regulasi Pembayaran mengikuti Zona. Di Pulau Jawa sendiri, Pembayaran yang dibebankan kepada Pemohon berkisar Rp. 150.000,
Namun dalam pelaksanaannya di Desa Cimandiri, Desa Situregen, Desa Sindangratu, Desa Panggarangan dan Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan serta Desa Mekarsari Kecamatan Cihara, ditemukan fakta pada program PTSL yang digelontorkan oleh Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak di Kecamatan Cihara dan Kecamatan Panggarangan adanya kebijakan dari Panitia pelaksana Program PTSL untuk membebankan biaya sebesar Rp. 300.000,- s/d Rp 500.000,-
kepada masyarakat pemohon.
Hal tersebut jelas mencederai aspek-aspek Hukum secara landasan, serta memberikan contoh buruk dalam Norma Etika Sosial. (**/)
Redaksi