LEBAK,– Ormas Badak Banten DPD Kabupaten Lebak, menyoroti perihal terjadinya dugaan pungutan liar (Pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di beberapa desa di Kecamatan Panggarangan dan Kecamatan Cihara.
Lantaran pada praktiknya, panitia setempat menarik biaya antara tiga ratus sampai lima ratus ribu rupia dan itu melebihi aturan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Mentri yakni sebesar Seratus Lima Puluh Ribu rupiah.
BACA: Soal Dugaan “Pungli” PTSL di Desa Lebakwangi Begini Penjelasan Panitia
Dalam keterangannya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lebak Badak Banten (BB) Emus Nanang mengaku telah mengantongi data dan fakta adanya dugaan pungli pada program PTSL di dua kecamatan tersebut.
Hasil investigasi tim Badak Banten dilapangan, ditemukan adanya fakta bahwa panitia ditingkat desa memungut biaya antara tiga ratus sampai tiga ratus lima puluh ribu rupiah per bidang tanah.
“Biaya yang ditarik melebihi besaran yang telah ditetapkan dalam SKB tiga Mentri kami anggap itu ,merupakan perbuatan Pungli” kata Emus. Kamis (13/2/25).
Menurutnya, biaya yang dipungut oleh panitia terhadap masyarakat yang membuat sertifikat PTSL sebesar tersebut diatas, merupakan bentuk pengangkangan terhadap ketentuan yang berlaku, meskipun atas dasar kesepepakan dalam musyawarah.
BACA: Dugaan Pungli PTSL Bergulir Melibatkan Oknum Pegawai Kecamatan Jasinga
Dia menyebut, jika pungutan yang melebihi ketentuan tersebut temasuk kedalam katagori Pungli, dan pebuatan tersebut sangat berpotensi melanggar hukum.
Emus menjelaskan, bahwa perbuatan Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
“Bahwa praktik Pungutan Liar (Pungli) tersebut sesungguhnya masuk dalam kualifikasi Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 12 huruf e” kata Emus.
Tindakan tersebut terang Emus, bisa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).
BACA: Puluhan Sertifikat Warga Tak Kunjung Jadi, Program PTSL di Desa Tegalwangi Jasinga Bermasalah
Untuk itu, dirinya mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian Resort (Polres) Lebak maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap panitia dan kepala desa di Kecamatan Cihara dan Kecamatan Panggarangan yang selama ini telah mendapatkan program PTSL.
“Kami meminta Polres Lebak dan Kejari Lebak agar segera melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan kepada Kepala Desa Cimandiri, Desa Situregen, Desa Sindangratu, Desa Panggarangan dan Desa Sukajadi Kecamatan Panggarangan serta Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Cihara, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar pada Program PTSL,” pungkasnya.
Sampai berita ini dipublis, awak awak media masih berupaya untuk memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan dugaan pungli pada program PTSL di kabupate lebak.
penulis + editor: Yudistira