LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mengakui telah menangani kasus pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang terjadi di Universitas Setia Budhi Rangkasbitung pada tahun 2023.
Hal itu disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Irfanto.
“Iya tahun 2023 kita pernah menindaklanjuti laporan dari salah satu organisasi yang ada di Lebak, yang melaporkan KIP di kampus Setia Budhi,” katanya saat ditemui di Kejari Lebak, Senin (10/2/2025).
Irfanto mengatakan, setelah menerima laporan, Kejari Lebak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari mahasiswa dan pihak Universitas Setia Budhi.
“Baik dari pihak inspektorat kampus, kemudian yang memiliki dan penyaluran KIP itu sendiri,” katanya.
Menurut Irfanto, setelah dilakukan penyelidikan tahun 2023, pihaknya menemukan adanya pungutan yang dilakukan kampus Setia Budhi Rangkasbitung terhadap mahasiswa.
Pemungutan yang dimaksud adalah pungutan partisipasi, sukarela dari masing-masing mahasiswa, kurang lebih sebesar Rp 100.000 per satu semester berdasarkan surat pernyataan yang dibuat mahasiswa.
“Itu keterangan yang kami dapat, dan akan digunakan nantinya sebagai biaya untuk wisuda, dan penerimaan mahasiswa baru uang partisipasi itu,” ujaranya.
“Dan mereka suka rela memberikan partisipasi untuk kegiatan tersebut,” sambungnya.
Tak hanya itu, Kejari Lebak juga telah melayangkan surat ke Irjen Kemendikti menyampaikan terkait hasil penyelidikan Kejari.
“Apakah ini masuk ada indikasi kesalahan administrasi atau seperti apa,” ucapnya.
Terkait persoalan hukum, apakah diperbolehkan atau tidaknya dana KIP itu dipotong, Irfanto menjelaskan bahwa harus dibedakan antara potongan dan pungutan secara sukarela.
Pertama, ada pemotongan dilakukan sebelum dana KIP diberikan kepada pihak penerima.
Selanjutnya, pemotongan yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak penerima, maka hal ini sudah masuk ranah tindak pidana.
“Tapi ketika hak penerimaan itu diberikan, dan ada permintaan partisipasi secara suka rela, nah itu kita tidak berbicara konteks tindak pidana, makanya kita bersurat ke Irjen Kementrian,” jelasnya.
“Dan beda juga penerima uang sudah diberikan, namun dipaksa menyetorkan sejumlah uang, baik dengan paksa atau tekanan,” sambungnya.
Terpisah, Wakil Rektor (Warek) 2 kampus Setia Budhi Rangkasbitung, Ridwan Sudirman mengakui, bahwa pihak telah melakukan pemotongan terhadap dana KIP mahasiswa pada tahun 2023.
Meksipun begitu, Kejari Lebak sudah menangani dan melakukan penyelidikan terhadap kasus pemotongan tersebut.
“Iya bener pemotongan itu untuk biaya Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) mahasiswa dan sudah ada pemeriksaan juga dari Kejari,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Ridwan, pemotong KIP itu dilakukan akibat ketidaktahuan pihak kampus soal larangan pemotong KIP untuk PPL.
Tambah lagi, pemotongan KIP dilakukan di lapangan dan bukan secara kelembagaan kampus.
“Memang tidak boleh berbayar, karena setiap kegiatan itu kan kita membutuhkan uang makanya dipotong.”
“Dan ternyata itu salah dan tidak boleh, makanya kita langsung evaluasi,” ujarnya.
“Nah biayanya yang non KIP itu untuk PPL Rp 400 ribu, dan yang KIP saya tidak tahu, karena pembayaran tidak melembaga dan dilakukan di lapangan,” sambungnya.
Bahkan, kata Ridwan, Universitas Setia Budhi juga sudah mendapatkan teguran pelanggaran administratif dari Kemendikti.
“Waktu itu kita langsung di Monitoring dan Evaluasi (Monev) sama Kementrian ke sini,” pungkasnya.