LEBAK, Kutipan uang yang dibebankan kepada para tenaga pengajar baik P3K maupun ASN di lingkungan Kordinator Wilayah Pendidikan Ciaku dengan besaran berkisar antara 300 ribu sampai 2 juta rupiah alhasil menuai banyak kritik dari berbagai kalangan,
Menurut Sekretaris Jendral Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara Hasan Basri SPd.I kutipan uang yang dilakukan oleh oknum Korwil Cijaku bisa dikategorikan Pungutan Liar.
Sebab, kata Dia, pengajuan mutasi itu sendiri sepanjang memang sudah memenuhi syarat baku yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah tidak memakai biaya sedikitpun.
“Kalau ada yang melakukan kutipan uang kepada mereka yang melakukan mutrasi, saya yakinkan kalau perbuatan tersebut jelas Pungli” kata Acong. Selasa 21/1/25.
BACA: Oknum Korwil Pendidikan Kecamatan Cijaku Diduga Kutip Uang Mutasi P3K Jutaan Rupiah
Dia menyebut, selain termasuk katagori pungli, diantara kedua belah pihak jika memang kutipan uang tersebut muncul akibat adanya kesepakatan (pemohon dan Oknum Korwil maka hal tersebut termasuk kedalam kategori Gratiikasi
Aktivis ini menjelaskan pelaku gratiikasi sangat berpotensi melanggar undang undang tindak pidana korupsi Pasal 12 hurup a dan b.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Samapai berita ini kembali di publish, ketua Korwil Kecamatan Cijaku masih belum merespon chat wa dari awak media. (red)
Respon (1)