Example floating
Example floating
banner 970x250
Berita  

BPK Banten Beri Peringatan Empat Pemda Terkait Ketidakpatuhan Kinerja

BPK 3182876601
banner 120x600

SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten memberikan peringatan keras kepada empat pemerintah daerah (pemda) di wilayah Banten terkait temuan ketidakpatuhan dalam kinerja tahun anggaran 2024. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2024 yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten SerangKabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon, BPK menyoroti berbagai persoalan yang memerlukan perhatian serius.

Kepala Perwakilan BPK Banten, Dede Sukarjo mengatakan, masing-masing daerah memiliki persoalannya masing-masing yang menarik perhatian BPK. Seperti di Kabupaten Serang, temuan utama berdasarkan adanya pemborosan dan ketidaksesuaian proyek.

banner 325x300

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, di Kabupaten Serang, kami menemukan ketidaksesuaian dalam perencanaan dan pelaksanaan tujuh paket pekerjaan gedung dan bangunan yang mengakibatkan pemborosan serta potensi kerugian. Selain itu, 22 proyek jalan, irigasi, dan jaringan juga tidak sesuai spesifikasi kontrak, berpotensi menambah beban keuangan daerah,” kata Dede, Rabu (1/1/2025).

BACA:Dinas ESDM Banten Pastikan Lokasi Galian Tanah di Desa Mekarsari ILEGAL

Dede menjelaskan, berbeda dengan Kabupaten Serang, di di Kabupaten Tangerang pihaknya menyoroti terkait pengelolaan lingkungan yang dinilai belum optimal. Di mana, upaya penanggulangan pencemaran air melalui pengelolaan sampah masih kurang memadai. Sementara, kata dia, pengawasan terhadap pelaku usaha dalam perlindungan lingkungan hidup minim dilakukan.

“Temuan lain ada di Kabupaten Lebak, yang mana, sumber daya manusia kesehatan di RSUD dr. Adjidarmo serta fasilitas kesehatan lainnya belum memenuhi standar kompetensi. Selain itu, pengelolaan alat kesehatan dan obat-obatan untuk pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga belum optimal,” jelasnya.

“Hal ini tentu sangar mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut Dede mengungkapkan, temuan lainnya ada pada Pemda Kota Cilegon. Di mana, pihaknya mencatat ada penganggaran dan realisasi belanja publik yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai tidak realistis dan kurang didukung oleh kajian potensi yang memadai. Sementara, untuk belanja infrastruktur dan pegawai juga belum memenuhi kewajiban mandatory spending,” ungkapnya.

Dede menuturkan, pihaknya telah memberikan rekomendasi untuk dapat ditindaklanjuti oleh keempat Pemda tersebut.

“Tanpa mengurangi keberhasilan atas upaya-upaya yang telah dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak
dan Kota Cilegon, kami berharap agar beberapa permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah tersebut tidak terulang kembali di masa mendatang,” tuturnya.

“Beberapa rekomendasi juga kita sudah sampaikan agar menjadi dasar dalam peningkatan tata kelola keuangan dan efektivitas pelaksanaan program,” sambungnya.

Lebih jauh ia mengatakan, pihaknya mengingatkan bahwa pejabat daerah wajib memberikan jawaban terkait tindak lanjut rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari, sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004.

“Tentunya kami berharap laporan ini dapat menjadi langkah awal perbaikan tata kelola dan kinerja pemerintah daerah untuk mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan,” pungkasnya.

banner 300250
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *