Portalinformasinusantara – Jakarta – Agenda Pengesahan Rancangan UU Pilkada dalam Rapat Paripurna DPR RI pada kamis, (22/08/2024). Yang tadinya akan dijadwalkan ulang. Namun, agenda tersebut berubah menjadi dibatalkan.
Mengacu pada upaya DPR RI yang akan meng-sahkan revisi UU Pilkada, dinilai telah memicu kemarahan publik. Dan, Unjuk rasa besar-besaran yang terjadi di berbagai tempat wilayah yang kian memanas pun tak bisa terhindarkan. termasuk di depan gedung DPR RI Jakarta. kamis (22/08/2024).
Hal tersebut dikarenakan proses revisi digelar sehari (20/08.) Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan (20/08/2024.) terkait ambang batas usia pencalonan kepala daerah. Dan, dinilai dapat menghambat praktik Politik Dinasti.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengakatan, “Dengan tidak jadinya pengesahan revisi UU Pilkada pada tanggal (22/08/2024.) ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran tanggal 27 Agustus adalah hasil dari pada keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujarnya kepada media.
Ia pun menjelaskan, DPR hanya dapat menggelar Rapat Paripurna pada hari selasa dan kamis. Menurutnya, apabila rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada dilaksanakan pada hari selasa, 27 Agustus mendatang justru akan lebih memicu kerusahan. Karena bertepatan dengan hari Pendaftaran pilkada.
“Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” jelasnya.
BACA JUGA Jumlah Kuorum Tidak Memenuhi Syarat, Rapat Paripurna DPR RI Dijalwalkan Ulang
Kendati demikian, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Menepis, anggapan bahwa dibatalkannya rapat dikarenakan eskalasi pendemo yang mulai memanas. Menurutnya, keputusan membatalkan rapat di ambil ketika pengunjuk rasa belum ramai berkumpul di depan Gedung DPR.
“Kan waktu saya batalkan itu pagi, belum ada demo. Waktu kita membatalkan rapat kan karena memang enggak kuorum, makanya kita batalin,” kata Dasco.
Seperti diketahui, Pada kamis (22/08/2024) kemarin. Rapat Paripurna tersebut hanya dihadiri 176 orang anggota DPR. Terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung. Rapat sempat diskors selama 30 menit sampai akhirnya dibatalkan karena jumlah peserta tetap tidak memenuhi kourum.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi. mengatakan, banyak anggota dewan yang memilih tidak menghadiri rapat karena diminta oleh para konstituen.
“Ya terserah apa pun. Orang tidak kuorum itu karena misalkan ditelepon istrinya suruh jangan berangkat, ditelepon masyarakatnya suruh jangan berangkat, itu kan aspirasi juga. Aspirasi bukan?” ujar Baidowi.
Dasco menambahkan, rapat paripurna selalu digelar secara natural oleh DPR, dan tidak ada niat untuk segera mengesahkan revisi UU Pilkada. Menurutnya jika DPR ngotot ingin mengesahkan RUU Pilkada. Pimpinan bakal menelepon semua anggota DPR satu per satu untuk memenuhi kuorum.
“Loh, ini kan sebenarnya rapatnya ini rapat natural saja. Kan kalau kita mau niat benar, kan kita sudah telepon-teleponin suruh datang suruh datang. Ini kan enggak. Tahu-tahu enggak kuorum, ya sudah. Kan gitu,” kata dia.
Ketua DPR Puan Maharani. Menyatakan, DPR akan terus menjaga amanat rakyat karena kekuasaan yang dimiliki DPR pada dasarnya berasal dari rakyat.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada segenap elemen rakyat yang berunjuk rasa menolak revisi UU Pilkada.
Puan memastikan, DPR akan terus mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada. Menurutnya, negara yang demokratis akan selalu membuka ruang bagi partisipan setiap elemen masyarakat untuk ikut menyampaikan aspirasi.
“Kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat, oleh karena itu DPR RI akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya,” kata Puan.
(FYP/red)