Portalinformasinusantara – Serang – DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Banten melaporkan eks Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Lukman Edy ke Polda Banten atas dugaan pencemaraan nama baik dan fitnah terhadap PKB. Pelaporan diterima dengan nomor STPL/B/209/VIII/2024/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal (6/8/2024).
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Pengurus DPW PKB Banten, karena tidak menerima atas tuduhan yang disampaikan Lukman Edy terhadap partai dan sosok Muhaimin Iskandar.
Ketua DPW PKB Banten, Ahmad Fauzi mengatakan ada tiga tuduhan tak berdasar yang dinilai merupakan kebohongan Publik dilakukan oleh Lukman Edy.
Pertama – PKB tidak lagi mengutamakan Kiyai dan Ulama. Padahal PKB masih memiliki Dewan Syuro.
Kedua – PKB dinilai sudah tidak lagi transparan dalam pengelolaan uang partai, sementara penggunaannya kerap diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketiga – Kepemimpinan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dinilai sentralistik. Padahal semua kader taat pada aturan dan azas partai melalui AD/ART.
“DPW Banten melaporkan saudara Lukman Edy yang telah menyebarkan berita bohong. Dengan laporan ini saya kira, kita harus sama-sama tahu bahwa yang disampaikan Lukman Edy bohong belaka,” ucapnya pada, Rabu (7/8/2024).
Menurutnya, saat ini Lukman Edy bukan lagi anggota PKB karena telah mengundurkan diri untuk menjadi Komisaris di salah satu BUMN. Sehingga sudah tidak aktif lagi di kepartaian.
“Status bukan kader, sudah mengundurkan diri. Sekarang wakil komisaris di BUMN,” ucapnya.
Dari tuduhan Lukman Edy tersebut, pihaknya merasa terganggu sehingga melapor ke Polda Banten dengan Pasal 311 KUHP.
“Saya merasa terganggu, saya merasa PKB naik terus suaranya kok beda, ini kontra produktif,” jelasnya.
(FYP/Red)