Example floating
Example floating

28 Warga Sukatani Direlokasi dari Zona Merah Radiasi Cesium-137, KLHK Pastikan Keamanan dan Kesehatan Warga

Petugas KLHK dan KBRN Polri mengevakuasi warga Sukatani Cikande dari zona merah radiasi Cesium-137 di Kabupaten Serang
Petugas KLHK dan KBRN Polri memeriksa barang bawaan warga Sukatani sebelum relokasi dari zona merah radiasi Cesium-137, Serang, Minggu (26/10/2025). (Foto: Dok. KLHK)

SERANG | Portalinformasinusantara.com — Sebanyak 28 warga Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, resmi direlokasi dari zona merah radiasi Cesium-137, Minggu (26/10/2025). Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat dari potensi paparan bahan radioaktif berbahaya.

Relokasi dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Serang. Seluruh warga terdampak, terdiri dari 8 kepala keluarga (KK), kini ditempatkan sementara di rumah dan kontrakan yang disewa Pemkab Serang di Kampung Bunian, Sukatani.

logo
Baca Juga: Cikande Jadi Zona Khusus Radiasi, Dua Perusahaan Terancam Tuntutan

Hari ini kami melaksanakan relokasi sementara di lokasi E terhadap 28 jiwa dari 8 keluarga. Warga sudah menyatakan kesediaannya untuk direlokasi sementara,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Rasio Ridho Sani, saat ditemui di Serang.

Rasio menjelaskan, sebelum ditempatkan di lokasi relokasi, setiap warga terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Cikande untuk memastikan kondisi tubuhnya aman dari paparan radiasi.

Apabila ditemukan adanya indikasi paparan, petugas medis akan segera melakukan tindakan penanganan dan pengobatan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: KPK Bongkar Lemahnya Tata Kelola Daerah: Ratusan Triliun Anggaran Tak Terserap

Selain itu, petugas dari KBRN Gegana Polri turut melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan warga guna memastikan tidak ada material yang terkontaminasi terbawa keluar dari zona merah.

“Langkah ini untuk memastikan tidak terjadi kontaminasi silang (cross-contamination). Kami pastikan tidak ada material radioaktif yang berpindah ke tempat relokasi. Semua warga harus benar-benar bersih sebelum meninggalkan lokasi,” tegas Rasio.

Baca Juga: Ribuan Guru Madrasah Swasta di Lebak Akan Geruduk Pemkab dan DPRD, Tuntut Keadilan Insentif

Rasio menambahkan, relokasi tahap pertama terhadap 64 jiwa dari 19 kepala keluarga di wilayah terdampak sebelumnya telah berjalan lancar. Relokasi tahap kedua ini, kata dia, merupakan bagian dari rangkaian percepatan upaya dekontaminasi dan pemulihan lingkungan.

“Langkah relokasi ini penting untuk mempercepat proses dekontaminasi. Kami ingin memastikan keselamatan masyarakat, sekaligus memudahkan petugas di lapangan untuk bekerja maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Komandan Satuan Kimia, Biologi, Radioaktif, dan Nuklir (KBRN) Pasukan Gegana Korbrimob Polri, Kombes Pol Yopie Indra Prasetya Sepang, menyatakan bahwa proses dekontaminasi di lokasi E akan dimulai pada Senin (27/10/2025).

Baca Juga: Komisi III DPRD Lebak Sidak PT Wildwood, Junaedi: Tegaskan Kepatuhan Hukum dan Perlindungan Hak Pekerja

“Relokasi sudah selesai, dan besok kami mulai melaksanakan tindakan-tindakan dekontaminasi. Doakan agar proses ini bisa berjalan cepat dan aman,” tutur Yopie.

Upaya relokasi dan dekontaminasi di Sukatani menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani dampak radiasi Cesium-137 secara cepat dan terukur. KLHK menegaskan, keselamatan warga menjadi prioritas utama, sementara langkah pemulihan lingkungan dilakukan secara bertahap untuk memastikan area terdampak benar-benar steril sebelum dapat dihuni kembali.

Editor | Portalinformasinusantara.com
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *