banner 728x250

Peringatan Darurat Kedaulatan Indonesia

DPR RI Sudah Tidak Bisa dioercaya

IMG 20240825 WA0005
banner 468x60

Portalinformasinusantara- Arti Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru adalah sebuah seruan keprihatinan yang viral di media sosial. Seruan ini menyuarakan kegelisahan masyarakat akan berbagai isu yang dianggap mengancam nilai-nilai bangsa Indonesia.

Simbol Garuda Pancasila dengan latar belakang biru yang disertai tulisan “Peringatan Darurat” ini. Ini menjadi sebuah representasi dari keresahan publik. Keresahan ini berpotensi menjadi ancaman bagi fundamental Negara Indonesia. Yaitu Pancasila.

banner 728x90

Apa sebenarnya arti di balik peringatan ini ? Dan mengapa menjadi viral ?
Dilansir dari iNews.com. https://www.inews.id/news/nasional/arti-peringatan-darurat-indonesia-garuda-biru-yang-viral-di-media-sosial.

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai peringatan tersebut. Dari sebab, akibat serta dampak serius bagi Bangsa Indonesia.

Arti Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru.
Peringatan Darurat Garuda Biru merujuk pada sebuah gambar atau pesan yang menampilkan Garuda Pancasila dengan latar belakang biru, dan disertai dengan tulisan “PERINGATAN DARURAT”

Pesan ini sering dikaitkan dengan isu-isu terkini yang dianggap mengancam demokrasi, keadilan, atau nilai-nilai fundamental bangsa Indonesia. Yaitu Pancasila

Mengapa Menjadi Viral ?
Ada beberapa faktor yang menyebabkan Peringatan Darurat Garuda Biru menjadi viral diperbincangkan lingkungan masyarakat publik, terutama dilingkungan media sosial.
Antara lain :

Kekhawatiran akan Masa Depan Demokrasi.
Banyak masyarakat yang merasa khawatir terhadap perkembangan situasi politik dan hukum yang dianggap mengancam demokrasi di Indonesia. Dan, peringatan ini menjadi simbol dari kekhawatiran tersebut.

Kemudahan Penyebaran di Media p2v: Media sosial memungkinkan penyebaran pesan secara cepat dan luas. Peringatan ini pun dapat dengan mudah menjadi viral. Peringatan tersebut tersampaikan kepada masyarakat.
Dukungan dari Tokoh Publik: Sejumlah tokoh publik dan influencer ikut membagikan peringatan ini, semakin memperkuat penyebarannya.

Isu-isu Terkait Peringatan Darurat Garuda Biru
Beberapa isu yang sering dikaitkan dengan Peringatan Darurat Garuda Biru antara lain:

Polemik Putusan MK vs Revisi UU Pilkada: Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat partai politik mengikuti Pemilu. Revisi UU Pilkada yang dianggap kontroversial menjadi salah satu pemicu munculnya peringatan ini.

Isu-isu Korupsi dan Penegakan Hukum: Kasus-kasus korupsi besar menjadi latar belakang kekhawatiran yang diwakili oleh peringatan ini. Ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum juga muncul dari kasus-kasus tersebut.

Kebebasan Berekspresi dan Demokrasi: Pembatasan kebebasan berekspresi dan tindakan represif terhadap aktivis. Tindakan represif terhadap pengkritik pemerintah juga menjadi perhatian yang diangkat oleh peringatan ini.

Peringatan darurat tersebut mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berupaya menghambat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024. Rapat tersebut untuk membahas Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD.

Rapat kerja Baleg ini bertujuan untuk membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. RUU ini mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Peraturan ini mengenai Pemilihan Gubernur Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Dalam rapat tersebut, Baleg DPR menyetujui revisi UU Pilkada, termasuk perubahan batas usia untuk mencalonkan diri dalam Pilkada. Baleg memutuskan untuk mengacu pada Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan ini dikeluarkan pada 29 Mei 2024. Putusan tersebut mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Putusan Mahkamah Agung (MA) menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat dilantik.

Keputusan kontroversial lainnya dari Baleg DPR adalah mengenai syarat pencalonan oleh partai yang memiliki kursi di DPR RI. Peraturan ini juga mencakup partai non-parlemen. Keputusan ini membatalkan keputusan MK terkait syarat dan ambang batas pencalonan di Pilkada.

Salah satu ketentuan adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mencalonkan kandidat. Mereka dapat melakukannya jika memperoleh 20 persen dari jumlah kursi.

Alternatifnya, mereka membutuhkan 25 persen suara sah dalam pemilihan umum DPRD. Keputusan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Indonesia karena dianggap sebagai upaya untuk menghalangi keputusan MK.

Dampak Peringatan Darurat Garuda Biru
Peringatan Darurat Garuda Biru memiliki beberapa dampak, antara lain:

Meningkatkan Kesadaran Publik: Peringatan ini berhasil meningkatkan kesadaran publik terhadap isu-isu penting yang berkaitan dengan demokrasi dan keadilan di Indonesia.

Mendorong Diskusi dan Partisipasi: Peringatan ini memicu diskusi dan debat publik mengenai isu-isu tersebut. Ini mendorong masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Menekan Pemerintah: Peringatan ini juga dapat menjadi tekanan bagi pemerintah. Tekanan ini membuat pemerintah lebih memperhatikan aspirasi masyarakat. Mereka harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Arti Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru adalah sebuah panggilan. Panggilan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Hal ini juga mendorong partisipasi aktif dalam menjaga demokrasi dan keadilan di Indonesia.

(fyp/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130