LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, menetapkan usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan itu, UMK Lebak menjadi Rp 3,1 juta.
“Penetapan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen di Lebak telah disepakati dewan pengupahan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Tenaga Kerja Lebak, Yosep Mohamad Holis, Jumat (13/12/2024).
Yosep menjelaskan, kenaikan upah 6,5 persen ini mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Sehingga, kenaikannya sebesar Rp 193.619.
“Upah di Lebak naik dari Rp 2.978.764 menjadi Rp 3.172.384,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yosep menjelaskan, penetapan usulan ini akan dilaporkan ke Gubernur Banten untuk segera disahkan.
“Catatan bagi perusahaan di Lebak, per tanggal 1 Januari harus mematuhi penetapan ini. Tahapan selanjutnya, kita melaporkan hasil ini ke Penjabat Bupati Lebak untuk direkomendasikan ke provinsi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Lebak, Sidik Uwen sempat menolak kenaikan upah 6,5 persen. Menurutnya, angka itu tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup di Kabupaten Lebak.
“Usulan tersebut sifatnya nasional tanpa memberikan kebutuhan di masing-masing daerah. Harga kebutuhan Lebak mirip-mirip dengan daerah lain, tapi upah paling rendah,” kata Uwen.
Dia meminta kenaikan upah sebesar 11,58 persen namun tidak merinci nominalnya. Kenaikan sebesar 11,58 persen diklaim Uwen bisa memberikan hidup layak bagi para buruh.
“Tahun lalu kenaikan hanya Rp 23 ribu tapi harga bahan pokok semuanya naik. Kita ingin kenaikannya bisa lebih tinggi dari Kabupaten Pandeglang karena di sini lebih banyak industrinya,” tuturnya.
“Kita mengharapkan sekali perubahan di Lebak biar buruh bisa sejahtera. Di sini yang kita perjuangkan kelayakan upah, layaknya upah kita bisa berdampak pada kelayakan hidup kita,” pungkasnya.