PORTAL_INFORMASI, LEBAK – Miris, selama 1,5 tahun, sebanyak 8 orang yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Haur Gajrug Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak, Banten tidak menerima haknya yakni Bansos berupa uang sebesar Rp, 750.000,- sebanyak 4 kali pecairan, berarti Rp. 3.000.000,- tiap tahun.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun redaksi, raibnya uang Bansos KPM tersebut diduga kuat dimainkan oleh pihak aparatur desa Haurgajrug dalam hal ini Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
Menurut pendamping PKH yang bertugas di Desa Haur Gajrug, Bedah bahwa polemik yang saat ini sedang merebak (KPM PKH tidak menerima haknya selama 1,5 tahun) itu sudah dikonfirmasikan ke pihak desa dalam hal ini Kepala Desa, dan menurutnya tidak ada persoalan apapun dalam pencairan PKH di wilayah binaannya.
BACA UGA: Buntut Dari Beda Pilihan, Puluhan KPM PKH di Desa Haur Gajrug Tidak Menerima Haknya
“Yaudah nanti saya bicarakan dulu dengan Kepala Desa, kalau bapa mau konfirmasi ayo kita ketemu saja di kantor desa sekalian dengan Kadesnya juga para KPM nya” kata Bedah melalui chat Wa yang diterima redaksi.
Atas polemik tersebut, membuat aktivis Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA) Yudistira angkat bicara, menurutnya, tidak seharusnya ada kejadian KPM PKH yang tidak menerima Bansos, mengingat ada pendamping PKH yang tugasnya melakukan pendampingan dan memastikan bansos tersebut sampai kepada yang berhak yakni KPM PKH.
“Jadi kalau saya cermati dari persoalan yang ada di Desa Haur Gajrug Kecamatan Cipanas, ini menandakan jika pendamping PKH di situ tidak tahu akan tugas pokok dan fungsinya” kata Yudistira. Minggu (7/03/24).
Selain itu, lanjut Yudis, Pendamping bertugas memberikan bantuan, pendampingan, dan pelatihan kepada keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), sebab PKH sendiri adalah program bantuan sosial yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia”
“Saya akan bersurat ke Kementrian Sosial agar melakukan evaluasi terhadap kinerja para pendamping PKH yang bertugas di kabupaten lebak, jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran didalam melakukan tugasnya, saya merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan” katanya menegaskan.
Redaksi.